Kupas Tuntas Hak Perlindungan Anak dan Perempuan Pasca Perceraian, FH Universitas Galuh Hadirkan Wakil Hakim Pengadilan Agama Kota Banjar
Kupas Tuntas Hak Perlindungan Anak dan Perempuan Pasca Perceraian, FH Universitas Galuh Hadirkan Wakil Hakim Pengadilan Agama Kota Banjar

Ciamis – Fakultas Hukum Universitas Galuh sukses menyelenggarakan kegiatan kuliah umum pada hari Sabtu, 5 Juli 2025, bertempat di Ruang 35 dan 36 Fakultas Hukum Universitas Galuh. Kegiatan ini diikuti dengan antusias oleh mahasiswa dan mahasiswi dari berbagai semester, baik dari kelas reguler maupun kelas karyawan.

Acara ini dipandu oleh Bapak Doni Cakra Gumilar, S.H., M.H. selaku Master of Ceremony (MC) yang membuka kegiatan dengan suasana hangat namun tetap formal.

Kuliah umum ini menghadirkan narasumber dosen praktisi, yaitu Bapak Supian Daelani, S.Ag., M.H., yang saat ini menjabat sebagai Wakil Hakim Pengadilan Agama Kota Banjar Kelas I B. Narasumber membawakan materi dengan tema “Hak Perlindungan Anak dan Perempuan Pasca Perceraian”.

Dalam pemaparannya, Bapak Supian Daelani menjelaskan secara komprehensif tentang pentingnya perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan pasca perceraian. Salah satu dasar hukum yang dibahas dalam kuliah umum ini adalah Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 jo. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya:

  • Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan:

"Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan."

  • Pasal 98 ayat (1) yang berbunyi:

"Orang tua tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anaknya, walaupun perkawinan antara keduanya telah putus."

Tak hanya menyampaikan teori hukum, narasumber juga membagikan berbagai pengalaman pribadi selama bertugas di Pengadilan Agama, khususnya dalam menangani perkara-perkara terkait hak asuh anak, nafkah anak, serta perlindungan perempuan pasca perceraian.

Sesi diskusi berlangsung aktif. Bapak Nasrun dari kelas karyawan mengajukan pertanyaan terkait upaya hukum yang dapat ditempuh jika salah satu orang tua menghindari kewajiban nafkah anak. Sedangkan Naldiya dari kelas reguler bertanya mengenai perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga setelah perceraian.

Seluruh pertanyaan tersebut dijawab secara detail dan rinci oleh Bapak Supian Daelani, berdasarkan pengalaman beliau dalam menangani kasus-kasus di pengadilan, serta pemahaman mendalam terhadap regulasi yang berlaku.

Sebagai bentuk penghargaan, acara ini ditutup dengan penyerahan sertifikat dan cendera mata kepada Bapak Supian Daelani, yang diserahkan secara langsung oleh Ibu Evi Noviawati, S.H., M.H., selaku Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Galuh.

Dengan terselenggaranya kuliah umum ini, diharapkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Galuh dapat menambah wawasan, khususnya dalam memahami perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan pasca perceraian, serta mampu mengimplementasikannya dalam praktik hukum di masa mendatang.